SYARAT-SYARAT IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)
1. Lembaga Pendidikan adalah :
2. Memiliki Rekomendasi mengikuti Seleksi yang ditandatangani Sekretaris Daerah a.n. Bupati.
Syarat Permohonan Rekomendasi oleh Pimpinan SKPD dengan melampirkan dokumen antara lain:
3. Berstatus PNS dengan masa kerja paling sedikit 1 (satu) Tahun, terhitung sejak diangkat menjadi PNS.
4. Mendapatkan Izin Tertulis dari Pimpinan SKPD yang bersangkutan.
5. Unsur Penilaian Sasaran Kerja dan Penilaian Perilaku PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir, Serendah-rendahnya bernilai baik.
6. Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau Berat.
7. Tidak pernah melanggar kode etik PNS tingkat sedang atau berat.
8. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS.
9. Pendidikan yang akan ditempuh dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan pada Pemerintah Kabupaten.
10. Bagi Tenaga Fungsional tertentu, jenjang pendidikan bersifat linier dengan jabatan yang diampu.
11. PNS tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijazah kedalam pangkat yang lebih tinggi.
12. Bersedia untuk ditempatkan sesuai dengan kompetensi dan Formasi yang dibutuhkan.