Dasar Hukum : Paturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979. Syarat dan kelengkapan berkas :
A. Usul Pensiun berdasarkan Batas Usia Pensiun (BUP):
Masing masing rangkap 2 (dua) kecuali Pas Foto.
B. Usul Pensiun Janda/Duda dan Kenaikan Pangkat Anumerta (PNS yang meninggal dalam tugas):
Masing-masing rangkap 2( dua) kecuali Pas Foto.
C. Usul Pensiun Atas Permintaan Sendiri
Masing- masing rangkap 2 (dua) kecuali Pas Foto.